Dalam jurusan teknik sipil, tentu
kita akan mempelajari struktur organisasi dan uraian tugas pada suatu proyek.
Hal ini berguna agar mengetahui hak dan kewajiban serta batasan dari setiap
jabatan.
Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
Strukur organisasi adalah bagian
dari manajemen atau pengolaan proyek dengan cara tertentu untuk mendapatkan
tujuan tertentu. Secara garis besar pihak-pihak yang terlibat dalam suatu
proyek yaitu sebagai berikut
Unit Organisasi Pemilik Proyek / Employer
1 1.
Pemilik
Proyek
Pemilik proyek adalah pihak yang
menginginkan suatu fasilitas proyek, sekaligus yang menangung pembiayaan proyek
yang akan didirikan.
Pemimpin Proyek adalah orang yang
diangkat untuk memimpin pelaksanaan kegiatan proyek, mempunyai hak, wewenang,
fungsi serta bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang dipimpinnya dalam
mencapai target yang telah ditetapkan.
Tugas Pimpinan Proyek (pimpro) :
a.
Mengambil keputusan terakhir yang berhubungan dengan pembangunan proyek.
b. Menandatangani Surat
Perintah Keja (SPK) dan surat perjanjian (kontrak) antara pimpro dengan kontraktor.
c. Mengesahkan
semua dokumen pembayaran kepada kontraktor.
d. Menyetujui
atau menolak pekerjaan tambah kurang.
e. Menyetujui
atau menolak penyerahan pekerjaan.
f. Memberikan
semua instruksi kepada konsultan pengawas.
2 2.
Bendahara.
Bendahara adalah
orang yang bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek atas pengaturan penbiayaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku pada pelaksanaan keuangan Daerah Provinsi
Sumatera Selatan.
Tugas dan
kewajiban Bendahara yaitu :
a. Mematuhi
peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pelaksanaan keuangan Daerah dan Negara.
b.
Membuat buku kas umum
beserta buku penunjangnya.
c. Mengadakan
data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan pembukuan.
d. Bertangung
jawab atas uang kas proyek yang diamanatkan oleh Pemimpin Proyek.
e. Menyelenggarakan pengurusan keuangan baik bersifat
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran serta bertanggung jawab sepenuhnya atas
pengolahan keuangan proyek.
f. Membuat Surat
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pembangunan (SPJP).
3.
Kepala Urusan Tata Usaha.
Tugas
kepala urusan tata usaha yaitu:
a. Menginventaris
semua barang-barang milik proyek.
b. Membuat
pembukuan arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
c.
Memelihara peralatan
administrasi dan bangunan kantor.
d. Mempersiapkan semua kebutuhan perlengkapan administrasi dan
alat-alat kantor untuk menunjang kelancaran proyek tersebut.
4. Kepala Urusan Teknik
Tugas kepala urusan teknik yaitu :
a. Membantu pelaksana kegiatan dalam mengendalikan proyek sejak awal kegiatan sampai pelaksanaan
kegiatan.
b. Membantu mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan
sehingga sesuai dengan yang direncanakan.
c. Memberikan
saran-saran teknis kepada pelaksanaan kegiatan.
d. Mengambil
keputusan yang berhubungan dengan proyek atas persetujuan pelaksana kegiatan.
e. Mengumpulkan,
meneliti dan mengelola data yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek.
5. Pengawas
Lapangan.
Pengawas lapangan adalah orang
yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan apakah sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati agar dapat memberikan laporan kepada Pimpinan
Proyek mengenai kualitas material dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
rencana atau belum.
Tugas
dan tanggung jawab pengawas lapangan yaitu :
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap
terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja.
b. Menampung
segala persoalan di lapangan dan menyampaikannya kepada pemimpin proyek.
c. Membantu
survey dan mengumpulkan data di lapangan.
d. Menjaga hubungan baik dengan instasi serta masyarakat
setempat yang berhubungan dengan pekerjaan.
e. Meneliti
laporan bulanan yang diserahkan oleh kontaktor.
6. Pelaksana Kegiatan.
Tugas
pelaksana kegiatan yaitu :
a. Mengendalikan
proyek sejak awal kegiatan sampai selesai pelaksanaan.
b. Memberikan
semua instruksi kepada konsultan pengawas.
c. Menyetujui
atau menolak pekerjaan tambah kurang
d. Menyetujui
atau menolak penyerahan pekerjaan
7. Pemegang Kas.
Tugas pemegang kas
yaitu :
a. Meyelenggarakan data-data kearsipan yang berhubungan dengan
bukti-bukti pembukuan keuangan selama pelaksanaan proyek.
b. Bertanggung
jawab atas pengelolaan admisinistrasi keuangan proyek.
c. Melaksanakan pembayaran atas persetujuan pelaksana kegiatan serta
menyiapkan surat permintaan pembayaran (SPP).
d. Menyelenggarakan
buku kas umum dengan buku-buku pembantunya.
8. Pelaksana Administrasi Keuangan.
Tugas
pelaksana adminstrasi keuangan yaitu
:
a. Mempersiapkan daftar biaya berkaitan dengan rancangan dalam bentuk
batas biaya dan target biaya untuk setiap bagian pekerjaan.
b. Menyelenggarakan sistem administrasi umum dan teknis dalam rangka
memperlancar pengelolaan proyek.
c. Membuat pembukuan arsip-arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan proyek.
d.
Melaksanakan pengendalian biaya selama pelaksanaan proyek.
Unit Organisasi Kontraktor Pelaksana
1. General Superintendent.
General Superintendent adalah unit
organisasi kontraktor pelaksana yang berada dilapangan. General Superintendent
merupakan wakil mutlak dari perusahaan.
Tugas General Superintendent yaitu :
a. Mengkoordinir
seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Bertanggung
jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai selesai.
c. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
d. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan
sesuai dengan tugasnya masing- masing.
2. Deputy General Superintendent.
Tugas Deputy
General Superintendent yaitu :
a. Bertanggung
jawab kepada general superintendent.
b. Mengambil
keputusan yang berkenaan dengan proyek atas persetujuan general superintendent.
c. Membantu general superintendent dalam mengkoordinir pelaksanaan
proyek dari awal sampai selesai.
3. Site Engineer Manager.
Tugas Site
Engineer Manager yaitu :
a. Bertanggung
jawab atas urusan teknis yang ada dilapangan.
b. Memberikan cara-cara penyelesaian atas usul-usul perubahan desain
dari lapangan berdasarkan persetujuan pihak pemberi perintah kerja, sedemikian
rupa sehingga tidak menghambat kemajuan palaksanaan di lapangan.
c. Melakukan
pengawasan terhadap hasil kerja apakah sesuai dengan dokumen kontrak.
4. Site Adm. Manager.
Tugas Site Adm. Manager
yaitu :
a. Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan administrasi di lapangan.
b. Membuat
laporan keuangan mengenai seluruh pengeluaran proyek.
c. Membuat
secara rinci pembukuan keuangan proyek.
d. Memeriksa
pembukuan arsip-arsip selama pelaksanaan proyek.
5. Site Operation Manager.
Tugas site
Operation Manager yaitu :
a. Mengkoordinir
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Melaksanakan
kegiatan sesuai dokumen kontrak.
c. Memotivasi
pelaksana agar mampu bekerja dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang
tinggi.
d. Menetapkan
rencana dan petunjuk pelaksanaan untuk keperluan pengendalian dari pelaksanaan
pekerjaan.
6. Progress/ Monthly Certificate (MC)
Tugas
Progress/MC yaitu :
a. Memberikan rekomondasi kepada perencana agar dapat mencapai
kemajuan pekerjaan yang telah direncanakan.
b. Memonitor
kemajuan pekerjaan yang telah selesai.
c. Memeriksa
kemajuan apakah pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
7. Quality Control.
Tugas Quality
Control yaitu :
a. Memeriksa
kualitas hasil pekerjaan yang telah selesai.
b. Memberikan
saran kepada pelaksana agar hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen.
c. Memeriksa
kualitas material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
8. Pelaksana.
Tugas pelaksana yaitu :
a. Melaksanakan pekerjaan harian sesuai
dokumen kontrak.
b. Megkoordinir pekerja agar bekerja
efektif dan efisien.
c. Melaksanakan pekerjaan harian
lapangan.
9. Surveyor/Drawing.
Tugas Surveyor/Drawing yaitu :
a. Membuat
gambar-gambar kerja yang diperlukan dalam proyek.
b. Bertanggung
jawab atas data-data pengukuran di lapangan.
c. Melakukan
pengukuran sebelum dan sesudah pelaksanaan proyek.
Unit Organisasi Konsultan
Pelaksana
1. Site Engineer.
Tugas Site
Engineer yaitu :
a. Bertanggung
jawab kepada pemilik proyek.
b. Mengadakan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan, memberikan
petunjuk-petunjuk atas wewenang yang diberikan pelaksana kegiatan.
c. Mengatur atau menggerakkan kegiatan teknis agar dicapai
efisiensi pada setiap kegiatan (pekerjaan yang harus ditangani).
d. Mengecek
dan menandatangani dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan.
2. Highway Engineer.
Tugas Highway Engineer
yaitu :
a. Menganalisa data survey lapangan, data lain yang tersedia seperti
tipe dan volume lalu lintas dan meyiapkan detai desain, perkiraan jumlah dan
biaya, serta pekerjaan dan usulan perubahan.
b. Menyiapkan rencana kerja detail pekerjaan untuk menyelidiki
termasuk pengeboran atau sondir jika diperlukan dan mengkoordinasikan semua
kegiatan tim supervisi dalam melaksanakan rencana kerja di lapangan.
c. Melaksanakan review design dan usulan perubahan design serta
biaya, meyiapkan gambar teknis untuk membuat laporan pada pelaksanaan kegiatan
pengawasan
3. Chief
Inspector.
Tugas
Chief Inspector yaitu :
a. Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b. Membantu
Site Engineer dalam menyiapkan data untuk “final payment”.
c. Memberikan
laporan kemajuan pekerjaan kepada Site Engineer.
d. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan
bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
e. Membuat
catatan harian tentang pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
4. Quality Engineer.
Tugas Quality
Engineer yaitu :
a. Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b. Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan data bulanan
pengendalian mutu paling lambat 14 bulan berikutnya. Himpunan data harus
mencakup semua tes laboratorium dan lapangan secara jelas dan terperinci.
c. Melakukan semua analisa semua tes, termasuk usulan komposisi
campuran (job mix formula) dan justifikasi teknik atas persetujuan dan
penolakan usul tersebut.
d. Memerintahkan
kontraktor untuk membongkar dan memperbaiki kembali pekerjaan yang kualitasnya
tidak sesuai dengan ketentuan.
e. Menolak material dan peralatan kontraktor yang tidak memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku.
f. Memeriksakan
hasil pekerjaan dari kontarktor apakah sesuai mutu dan kualitas yang
ditentukan.
5. Quantity
Engineer.
Tugas Quantity Engineer yaitu :
a. Bertanggung
jawab kepada Site Engineer.
b. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan kontraktor apakah
sesuai dengan kuantitas yang telah ditentukan.
c. Menolak
pekerjaan kontraktor yang kuantitasnya tidak sesuai dengan ketentuan.
d. Memberikan laporan tertulis pada pelaksanaan kegiatan atas
hal-hal yang menyangkut masalah pengendalian kuantitas.
6. Inspector.
Tugas Inspector yaitu :
a. Mengikuti
petunjuk Chief Inspector dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mengirim
laporan kepada Site Engineer atau Chief Inspector.
c. Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi pekerjaan
yang sedang dikerjakan dan memberi laporan kapada Chief Inspector atas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Semua hasil pengamatan
harus dilaporkan secara tertulis.
d. Menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga kerja dan
bahan yang digunakan oleh kontaktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
7. Surveyor
Tugas Surveyor yaitu :
a. Bertanggung
jawab langsung kepada Quantity Engineer.
b. Melakukan pengawasan ketelitian pengukuran oleh kontraktor
terhadap titik-titik penting sehingga tidak terjadi selisih dimensi maupun
elevasi.
c. Mengumpulkan semua data pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan
dan bertanggung jawab atas ketlitian yang didapat.
8. Lab.Technician
Tugas
Lab.Technician yaitu :
a. Melaksanakn pngambilan contoh tanah/ material dan malakukan
pengujian tanah/ material di laboratorium.
b. Mengevaluasi hasil tes tersebut dan bertanggung jawab terhadap
ketelitian dan kebenaran hasil yang diproses.
Demikian penjelasan yang bisa saya
berikan mengenai struktur organisasi dan uraian tugas pada suatu proyek teknik
sipil. semoga dapat bermanfaat
<script src="//go.padstm.com/?id=370739"></script>
bagus
ReplyDeleteizin copy ya
ReplyDeleteini sumbernya dari buku apa ya?
ReplyDeletemembantu untuk manajemen konstruksi
ReplyDeleteMantab
ReplyDelete